Kasus Pencabulan
GURU Pesantren Cabuli Siswanya, Korban Kerap Diberi Uang dan Makanan
Polisi membeberkan modus seorang guru lelaki pesantren berinisial MIA (25) di Kabupaten Asahan mencabuli remaja pria berinisial DWR (12).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membeberkan modus seorang guru lelaki pesantren berinisial MIA (25) di Kabupaten Asahan mencabuli remaja pria berinisial DWR (12) yang tak lain muridnya.
Polisi mengungkap, selama ini pelaku berpura-pura baik dengan cara memberi uang, makanan dan sebagainya kepada korbannya hingga terperdaya.
Sampai akhirnya pada 24 Juli 2022 lalu dimana korban diajak ke kamar pelaku tidur bareng di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Pencurian Spion Mobil hingga Pekerjaan Kedua Istri Razman Arif Nasution
Disinilah korban dilecehkan dengan cara kemaluan remaja 12 tahun itu di seks oral oleh pelaku hingga berulang kali.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa ini baru terungkap setelah korban DWR (12) menceritakan kepada ayahnya ES (43) kemudian melapor ke polisi.
Saat itu korban meminta kepada orangtuanya agar pindah dari pesantren karena trauma dilecehkan.
"Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/7/2022).
Hadi mengatakan korban lebih dari satu orang dan diduga ada tiga murid di pesantren yang menjadi korban.
Baca juga: KRONOLOGI Siswa Dicabuli Gurunya, Korban Trauma hingga Minta Keluar dari Pesantren
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak.
"Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-pencabulan-pesantren-asahan-tribun.jpg)