Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Usai Insiden di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kini Bharada E Ditarik Kembali Bertugas di Brimob
Bharada E kini kembali ditarik ke Korps Brimob, usai insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E kini kembali ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob), usai insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pindah tugasnya Bharada E diketahui usai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo melayangkan surat ke Brimob.
"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Kondisi Psikis Bharada E Saat Jalani Pemeriksaan: Menjawab dengan Tenang
Dijelaskan Hasto, dalam surat tersebut, LPSK meminta Bharada E agar datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).
Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.
Namun pada Rabu kemarin, Bharada E tak datang ke kantor LPSK. Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.
Lantaran belum hadir, LPSK kembali bersurat ke Brimob agar membantu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.
Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.
"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," tuturnya.
Hasto menjelaskan, jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.
Baca juga: Bukan Bharada E, Sosok Ini yang Ancam Bunuh Brigadir J, Ternyata Salah Satu Ajudan Ferdy Sambo
Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan.
"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," lanjut Hasto.
Diberitakan, proses perlindungan dari LPSK ini berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Polisi menyebut Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E dipicu pelecehaan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bharadae-diperiksa-tribunmedan.jpg)