Aktivitas Galian C

Galian C di Kabupaten Sergai Jadi Sumber Bencana, Bikin Banjir dan Sesak Napas Warga

Keberadaan galian C di antara Desa Pertapaan dan Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai jadi sumber bencana

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ATUM
Aktivitas galian C di Dusun Perbatasan, Desa Pertapaan dan Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai disebut warga sebagai sumber bencana. Keberadaan galian C ini tak jelas izin usahanya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI - Aktivitas galian C di antara Desa Pertapaan dan Desa Meriah Padang, persisnya di Dusun Perbatasan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai meresahkan masyarakat.

Pasalnya, keberadaan galian C ini dianggap menimbulkan bencana dan penyakit pernapasan di tengah warga.

Menurut R Harahap, warga di sekitar lokasi galian C, keberadaan proyek yang tak jelas izinnya itu bisa memicu banjir di permukiman masyarakat.

Selain itu, keberadaannya juga menjadi sumber penyakit, karena jika musim kemarau, debu dari lokasi galian C beterbangan ke permukiman masyarakat.

Baca juga: Galian C Marak di Pantai Cermin, Diduga Milik Kades dan Disebut Dibekengi Oknum Babinsa

"Kami juga heran, kenapa semua aparat penegak hukum mulai dari Polda Sumut, Polres, Polsek atau Kejaksaan diam saja. Padahal keberadaan galian C ini sudah sangat meresahkan," kata R Harahap, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Ia berharap, pemerintah daerah juga bisa meninjau lokasi ini.

Apakah galian C ini sudah ada izinnya, atau justru ilegal.

Kalau terbukti ilegal, kata Harahap, sudah semestinya ditindak, karena merugikan masyarakat.

Harahap sempat curiga, bahwa material galian C ini dipergunakan untuk material penimbunan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar (Zona 1).

Baca juga: Grebek Persembunyian Samsul Tarigan di Sky Garden, Polisi Tak Temukan DPO Kasus Galian C Ilegal

Bila hal itu benar adanya, Harahap juga bertanya-tanya, apakah pihak PT Hutama Karya mau menerima begitu saja tanah timbun yang dicurigai ilegal tersebut.

Jika memang tanah timbun dari galian C ini dipakai PT HK untuk proyek jalan tol, maka perusahaan juga harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang ada.

Sebab menurut informasi, kata Harahap, keberadaan galian C di perbatasan dua desa itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Golongan C yang diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM.

Sayangnya, Pemkab Sergai dalam hal ini juga dinilai masyarakat terkesan sengaja tutup mata.

Baca juga: Grebek Persembunyian Samsul Tarigan di Sky Garden, Polisi Tak Temukan DPO Kasus Galian C Ilegal

Warga justru curiga, diduga ada oknum aparat keamanan dan pemerintah yang membekingi usaha galian C ini, sehingga beroperasi tanpa ditindak, meski disebut-sebut ilegal. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, kombes John Charles Nababan mengatakan akan menindaklanjuti informasi ini.

Jhon bilang, dia belum tahu soal keberadaan galian C yang dikeluhkan warga tersebut. 

"Kami cek dulu ya," kata John.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved