Penertiban Keramba Jaring Apung

Aparat Ultimatum Pemilik Keramba Jaring Apung Danau Toba, Jangan Melawan Ditertibkan, Bakal Dipidana

Aparat dan Pemkab Samosir mengultimatum pemilik keramba jaring apung di Danau Toba jangan coba melawan saat ditertibkan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Jutaan ekor ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) yang dipelihara mati di Danau Toba, tepatnya di Pangururan, Samosir (22/8/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Pemkab Samosir bersama TNI/Polri dan Kejaksaan mengultimatum pemilik keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tangkap (KJT) untuk tidak macam-macam saat ditertibkan.

Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga meminta kepada semua masyarakat, terkhusus kepada pimilik keramba jaring apung, jangan lagi menambah KJA di Danau Toba, khususnya di wilayah Kabupaten Samosir.

Jika dalam penertiban berikutnya ditemukan ada pemilik keramba jaring apung yang melawan atau menghalangi tugas aparat negara, bakal dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: PEMPROV Sumut Batasi Daya Tampung Keramba Jaring Apung di Danau Toba 10 Ribu Ton Ikan per Tahun

"Tidak ada negara yang kalah dengan situasi apapun, termasuk KJA/KJT. Tidak ada lagi belok-belok, patroli harus berjalan," kata Komandan Koramil 03/Pangururan Kapten (Inf) Donald Panjaitan, saat menghadiri rapat penertiban KJA di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (28/7/2022).

Donald mengatakan, aparat penegak hukum akan betindak tegas, bagi mereka yang coba-coba melanggar aturan.

Maka dari itu, TNI/Polri dan Pemkab Samosir serta Kejari Samosir harus saling berkoordinasi dalam melakukan penertiban tahap dua nantinya.

Baca juga: 775 Keramba Jaring Apung di Samosir Bakal Ditertibkan Tahun Ini, Berikut Prosedurnya dari Pemkab

"Tidak perlu takut. Koordinasi dengan pihak kepolisian, melawan atau menghalangi negara (program nasional), akan kita lihat sisi pidananya, termasuk kepada pemilik yang menambah jumlah petakan tanpa barang bukti yang jelas, adanya petakan yang baru dengan maksud memperkaya diri," sambungnya.

Diketahui, saat penertiban kerambah jaring apung yang pertama, target awal penertiban ada berkisar 234 petakan yang akan dibersihkan dari Danau Toba.

Dari target itu, yang bisa ditertibkan hanya 224.

Sisanya yang 10 petakan, diberi kompensasi, karena beberapa diantaranya masih berisi ikan.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Ini Dukung Keramba Jaring Apung Dipertahankan di Danau Toba

Namun, saat penertiban pertama itu, ditemukan lagi petakan baru yang dibuat pengusaha dan masyarakat.

Sehingga jumlah petakan yang akan ditertibkan pada tahap dua bertambah.

Menurut Forkopimda, mereka yang menambah keramba jaring apung diam-diam, tentu tidak akan mendapat kompensasi.

Malah mereka yang nekat menambah keramba jaring apung dan keramba jaring tankap akan diproses, bila terbukti melanggar hukum.

Baca juga: Gubernur Edy Targetkan Akhir 2022 Danau Toba Bersih dari Keramba Jaring Apung

"Jangan ragu-ragu, karena kita harus tegas. Tidak perlu lagi disurati," timpal Kasat Intel Polres Samosir, AKP Sahala Harahap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved