Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Autopsi Ulang Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM, Hasilnya Bakal Jadi Alat Bukti Di Persidangan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bakal dijadikan alat bukti di persidangan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
MAKAM Berhasil Dibongkar, Jasad Brigadir J Langsung Diautopsi di RSUD Sungai Bahar Jambi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim dokter forensik saat ini tengah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J merupakan bentuk komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Nantinya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bakal dijadikan alat bukti di persidangan.

Baca juga: MAKAM Berhasil Dibongkar, Jasad Brigadir J Langsung Diautopsi di RSUD Sungai Bahar Jambi

Harapannya hasil autopsi ulang ini dapat segera diketahui publik.

Adapun dokter yang terlibat dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J berasal dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas.

"Tentunya untuk pelaksanaan ekshumasi ini dari dokter forensik Indonesia mereka memilik sifat independen dan imparsial, artinya hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi," ucap Dedi, Rabu.

Konsekuensi pertama, kata Dedi, dari sisi keilmuan harus betul-betul shahih dan bisa dipertanggungjawabkan.

Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh dokter forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis.

"Yang berwenang siapa? dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk  meminta hasil ekshumasi yang kedua sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diumumkan di sidang pengadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, Dedi menyebut proses ekshumasi atau autopsi ulang mendapat pengawasan dari pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca juga: Fakta Baru Terkait Kondisi Fisik Brigadir J Disampaikan ke Dokter Forensik

Tujuannya agar proses tersebut berjalan independen dan tanpa adanya intervesi dari pihak manapun.

"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, hari ini dilakukan autopsi ulang jenazah Brogadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Autopsi ulang digelar untuk menjawab keraguan keluarga atas autopsi yang dilakukan sebelumnya.

Permohonan melaksanakannya disampaikan oleh keluarga Brigadir Jmelalui kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved