Sidang Kerangkeng Manusia

GAWAT, Diam-diam Sidang Kerangkeng Manusia Sudah Digelar, Masyarakat Curiga Ada 'Permainan'

Kejari Langkat dan PN Stabat ternyata diam-diam menggelar sidang kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk mengamankan jalannya sidang

"Pengamanan sudah diminta untuk sidang besok, dan sudah kita masuki suratnya per hari ini," ujar Indra.

Dalam kasus ini, adapun delapan tersangka yang bakal diadili diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, dan Hermanto Sitepu.

Kemudian Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, Hendra Surbakti, dan Dewa Peranginangin putra Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: FAKTA BARU, Pangdam I/Bukit Barisan Sebut Ada 17 Anggotanya yang Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia

Informasi yang diperoleh wartawan, ketiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Peranginangin dkk.

Kemudian perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk.

Selanjutnya perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk.

Perkara pertama atas terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Ada Letkol, Jendral Andika Bakal Jatuhi Sanksi Tegas Anggota TNI Terlibat Kerangkeng Manusia

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan perkara ketiga, atas nama Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved