Penyelewengan Dana ACT

[FULL] Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Terancam 20 Tahun Penjara

Empat tersangka kasus dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), selewengkan dana boeing Rp 138 miliar untuk kepentingan pribadi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

"Ini sekarang sedang direkapitulasi dan menjadi tindak-lanjut kami dan akan dilakukan audit kepada ACT. Kita juga akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," kata Helmi.

Empat pengurus ACT Ditetapkan Tersangka

  1. Ahyudin sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian Ketua Pembina Tahun 2019-2022.
  2. Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 sampai sekarang.
  3. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai sekarang.
  4. Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 sampai sekarang.

Helmi menjelaskan bahwa selain dana CSR, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat sebesar 20-23 persen. Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Gaji Petinggi ACT

-Ahyudin Rp 400 juta

- Ibnu Khajar Rp 150 juta

- Hariyana Hermain Rp 50 juta

- Novariadi Rp100 juta

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved