Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Dittipideksus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana ACT.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Selain itu, polisi menduga, 10 persen-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan.

Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.

Dugaan penyelewengan ini diketahui berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.

Selain itu, PPATK menemukan indikasi serupa terkait penyelewengan dana yayasan ACT untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terlarang.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved