Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Ancaman Penjara bagi Pendiri dan Presiden ACT, Ini Daftar 10 Perusahaan Diduga Terima Dana ACT

Sebelumnya, kepolisian mengungkap pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

 TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap aliran dana umat dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah perusahaan.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Terkini, Bareskrim Polri mengungkap lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran donasi umat.

Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin
Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin (Istimewa)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kesepuluh perusahaan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Adapun nama-nama ke-10 perusahaan cangkang tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya, PT Global Wakaf Corpora, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan bahwa perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.

"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi.

Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.

Contohnya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk Rp2 miliar.

"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga.

Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved