Lelang Kendaraan Dinas

Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Deliserdang Bakal Dilelang, Simak Penjelasannya

Pemkab Deliserdang berencana melelang puluhan kendaraan dinas. Alasan lelang karena penghapusan aset

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Deliserdang berjalan di dekat dua mobil dinas yang rusak dan akan segera dilelang Pemkab Senin, (25/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Puluhan kendaraan dinas Pemkab Deliserdang masuk dalam daftar untuk dilelang.

Selain kendaraan roda dua, juga ada kendaraan roda empat.

Hal ini dilakukan untuk proses penghapusan aset. 

"Banyak juga kendaraannya yang mau kita lelang tahun ini. Ada mobil dan ada juga sepeda motor," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, Senin (25/7/2022). 

Baca juga: Propam Polres Samosir Cek Kelengkapan Perorangan dan Kendaraan Dinas

Thomas mengatakan, jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang itu berkisar 50 unit. 

"Sekarang ini barangnya ada di kantor OPD masing-masing," ujar Thomas.

Baginda menambahkan saat ini sudah menyurati pihak Kantor Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Ini sebagai tahapan agar pihak KPKNL nantinya bisa melakukan penilaian kelayakan terhadap aset yang mau dilelang.

Saat ini mereka pun sedang menunggu balasan surat dari KPKNL tersebut. 

Baca juga: Agar Pelayanan Maksimal, Polres Palas Pengecekan Kelayakan Kendaraan Dinas Secara Berkala

"Barang yang banyak mau dilelang nanti karena intinya sudah lebih besar biaya operasionalnya dari pada dipergunakan. Kalau itu tidak kita campuri (apakah dulunya kurang perawatan). Kalau sudah dianggap tidak layak ya kita teruskan saja (dilelangkan saja), "kata Baginda. 

BPKA Deliserdang sudah beberapa kali melakukan lelang terhadap aset Pemkab Deliserdang.

Dari catatan Tribun-medan.com, beberapa waktu lalu, pihak BPKA selalu memakai jasa appraisal untuk menaksir barang.

Terkait hal ini, Baginda Thomas Haharap pun tidak menampik kalau tahun ini mereka tidak lagi memakai jasa appraisal untuk menaksir barang.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Larang Gunakan Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Dinas

Alasannya, penaksiran harga dilakukan KPKNL saja. 

"Ohh, ya negara saja, bisa masalah nanti kita kalau pakai appraisal. Inikan untuk penghapusan aset dan dilihat juga biaya penyusutannya. Nilai bukunya harus nol," kata Baginda. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved