Kasus Korupsi
KEJARI Sergai Periksa 60 Orang terkait Kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2020
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai telah memeriksa 60 orang dalam kasus dugaan mark up klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi 2020.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai telah memeriksa 60 orang dalam kasus dugaan mark up klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai yang merugikan negara Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Serdang Bedagai, M Amin menyebutkan, saat ini pihaknya telah menahan PR Nasution (56) seorang PNS di Dinas Pertanian Sergai.
Selain tersangka, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah orang termasuk dari PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi yang melakukan pencairan dana Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020.
"Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, dan sejauh ini sudah 60 orang kita periksa dalam kasus tersebut. Yang dari Asuransi Jasindo juga sudah kita periksa," kata Amin, Senin (25/7/2022).
Baca juga: SAKSI Ahli Dihadirkan dalam Dugaan Korupsi Gas 3 Kg Labuhanbatu, Rugikan Negara hingga Rp 327 Juta
Amin menyebutkan, dalam perkara asuransi ganti rugi lahan pertanian oleh Dinas Pertanian melalui Asuransi Jasindo, Kejaksaan menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani kepada 12 kelompok tani.
Amin melanjutkan, ada kelebihan pembayaran dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia itum
Kejaksaan lanjut Amin meyakinkan pada kasus tersebut akan ada pihak lainya yang akan menyusul sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus ini," kata Amin.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.
Baca juga: ANGKA Covid 19 di Karo Bertambah dalam Sepekan Terakhir, Tiga Orang Terpapar
Penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Kasus korupsi itu bermula ketika PS Nasution yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai mengajukan klaim kerusakan atau kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000 kepada asuransi PT Jasindo.
Saat itu Jasindo diketahui menyetujui realisasi pembayaran asuransi kepada kelompok tani sebesar Rp. 3.271.200.000.
Setelah diteliti, ternyata pembayaran asuransi tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang dibayarkan.
Tersangka diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.
Kejaksaan Sergai menemukan ketidaksesuaian pembayaran klaim suransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp. 180.000 per hektare sawah.
Tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-M-Amin-saat-menyampaikan-pengungkapan-kasus-korupsi-libatkan-PNS.jpg)