Kumpulan Doa

Cara Taubat yang Sudah Menikah tapi Masih Doyan Zina, UAS Jelaskan Amalan yang Ditempuh

Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Perbuatan buruk dan hina

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ustaz Abdul Somad Ceramah 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimanakah cara taubatnya orang yang sudah menikah tapi masih berzina? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.

Perbuatan buruk dan hina ini termasuk ke dalam dosa besar.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Amalan Istimewa Penggugur Dosa, Simak Keistimewaannya

Pasalnya zina bukan hanya merugikan diri sendir, melainkan juga akan berdampak pada lingkungan sekitar.

Oleh sebab itu, hendaknya menjauhi larangan agama dengan menjauhi perbuatan zina.

Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an dalam surat al-Isra ayat 32 bahwa

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Zina bisa dilakukan oleh siapa saja bukan hanya wanita dan lelaki yang belum menikah.

Baca juga: Tata Cara Sholat Isyraq, Amalan Sunnah Berpahala Istimewa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Viral Artis Citayam Bonge Beli Mobil 1,2 Miliar, Kontras Potret Kondisi Rumahnya, Kamar Jadi Sorotan

 
Bahkan orang yang sudah menikah sekalipun bisa terjerumus ke dalam jurang zina.

Lantas, apa hukumnya orang yang sudah menikah masih melakukan zina?

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad selengkapnya yang dibagikan melalui kanal YouTube Tanya Ustadz Somad.

Baca juga: Doa Agar Anak dan Keluarga Selalu Dilindungi Allah saat Kita Berjauhan, Doa agar Rajin Ibadah

Seputar hukum bagi orang yang berzina diawali dari pertanyaan yakni apakah orang yang berzina harus dirajam?

"Cambuk 100 kali kalo belum menikah, kalo laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tanam setengah badan dalam tanah lempar pakai batu sampai mati," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Tapi sekarang tak bisa kita terapkan, kalo kita gali tanah, dilempar maka kita semua ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia karena tidak ada dalam institusi kita," lanjut UAS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved