Kasus Kematian Brigadir J

Ahok Layangkan Somasi Usai Namanya Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J

Nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibawa-bawa dalam kasus kematian Brigadir J, hingga layangkan somasi.

Ahok Layangkan Somasi Usai Namanya Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Nama mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibawa-bawa dalam kasus kematian Brigadir J yang saat ini tengah mendapat perhatian publik.

Ahok sendiri dikabarkan telah melayangkan surat somasi terhadp terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam dugaan baku tembak antarpolisi beberapa waktu lalu.

Pelayangan surat somasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy.

Dilansir dari kompas.com, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kliennya karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.

"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.

Ia kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica.

"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan-lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ungkapnya.

Komaruddin lebih lanjut mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.

"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga, karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ahok, Ramzy, mengatakan bahwa dalam hal ini kliennya merasa difitnah.

Akibatnya, somasi pun dilayangkan kepada Komaruddin.

"Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-narik Pak BTP," sambungnya.

Untuk itu, pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka 2x24 jam jika Komaruddin tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved