Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Polri Dinilai tak Transparan Ungkap Tewasnya Brigadir J, PraRekonstruksi tanpa Sambo Penghuni Rumah
Pra-rekonstruksi pun digelar tanpa penghuni rumah Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Ferdy Sambo. Tanpa awak media dan kuasa hukum Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri sasaran kritik setelah menggelar pra-rekonstruksi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Belum terungkap siapa tersangka.
Pra-rekonstruksi pun digelar tanpa penghuni rumah Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Ferdy Sambo.
Bharada E yang disebut-sebut sebagai penembak Brigadir J juga tidak dihadirkan polisi.
Pra-rekonstruksi digelar tertutup, tanpa awak media dan kuasa hukum Brigadir J.
Dua lembaga sipil yakni Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak, Sabtu (23/7/2022).
Diketahui pra-rekonstruksi itu dilakukan oleh tim penyidik yang tergabung dalam tim INAFIS dan Puslabfor Polri sekitar 7 jam di rumah dinas Irjen Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun dalam pra-rekonstruksi itu, Sambo sebagai pemilik rumah dan Bharada E yang diduga sebagai anggota yang terlibat dalam insiden baku tembak itu, tidak dihadirkan.
Padahal menurut anggota KPHAM Muhammad Daud Berueh, kedua sosok itu merupakan sosok penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan", kata Daud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Dengan tidak hadirnya kedua sosok polisi tersebut, maka Daud meyakini ada upaya untuk menutupi sehingga polisi terkesan tidak bekerja secara transparan.
Terlebih, Sambo dalam kasus ini sudah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri sehingga memiliki keleluasaan dalam mengikuti proses pengungkapan kasus tersebut.
"Jika tidak (dihadirkan), itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya," kata Daud.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat.
Terlebih dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pra-rekonstruksi-terbunuhnya-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-alias-Brigadir-J.jpg)