Berita Nasional

Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Unggahan Meme Patung Stupa Mirip Jokowi

Pakar Telematika, Roy Suryo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

HO
Roy Suryo unggah foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Telematika, Roy Suryo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjadi tersangka usia penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Diteror Usai Laporkan Pengunggah Meme Patung Stupa Mirip Jokowi

Kata Zulpan, saat ini Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Namun, Zulpan belum bisa memastikan Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan tersebut.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).

Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: INILAH Kasus yang Menjerat Roy Suryo, Kini Telah Dinaikkan oleh Polda Metro Jaya

Laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.

"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.

Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Patung Buddha Mirip Jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved