Berita Artis
Reaksi Billy Syahputra Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Nikmir Menangis Sebelum Ditangkap
Nikita Mirzani kini berurusan dengan polisi lagi. Artis tersebut kini terbelit kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani kini berurusan dengan polisi lagi.
Artis tersebut kini terbelit kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.
Hal itu dikarenakan beberapa unggahan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai pacar baru Nindy Ayunda.
Billy Syahputra turut menanggapi penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City, kemarin.
Baca juga: 3 Petinggi Polri Nonaktif Sementara terkait Tewasnya Brigadir J, Napoleon: Masih Bisa Menjabat Lagi
Mulanya, ia tidak mengetahui soal penangkapan tersebut. Billy baru mengetahui informasi itu dari awak media.
"Aku nggak tau, aku no coment, aku nggak tau beritanya," kata Billy Syahputra di kawasan Mampang Prapatan, Jumat (21/7/2022).
Sebagai sesama rekan artis sekaligus teman, Billy berdoa semoga Nikita baik-baik saja.
Menurutnya, apa yang terjadi pada Nikita saat ini, ada hikmahnya.
"Ya yg baik-baiklah semoga semuanya terbaik apapun yang Nikita hadapi InsyaAllah semuanya pasti ada hikmahnya kan ya apa ya saya cuma sampaikan itu," tutur Billy Syahputra.
"Ya pokoknya semuanya yg Terbaik buat Nikita ya," pungkasnya.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani diamankan kepolisian Polresta Serang Kota atas laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Menangis Sebelum Ditangkap
Setelah Nikita Mirzani dijemput paksa, polisi melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam terhadap artis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anak-Nikita-Mirzani-Histeris-Sang-Ibu-Masuk-Penjara-Kuasa-Hukum-Beberkan-Hal-Ini.jpg)