Berita Medan

POLISI Sita Senjata Tajam dari Markas Remaja yang Serang SMK Immanuel Medan, 12 Orang Ditangkap

Belasan remaja yang melakukan penyerangan ke SMK Immanuel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru ditangkap polisi.

POLISI Sita Senjata Tajam dari Markas Remaja yang Serang SMK Immanuel Medan, 12 Orang Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan remaja yang melakukan penyerangan ke SMK Immanuel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru ditangkap polisi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, menjelaskan bahwa setelah kejadian penyerangan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para remaja yang sempat membuat onar di wilayah hukum nya.

"Menindaklanjuti adanya kejadian pada hari Senin kemarin, yang menyerang dan melakukan pengerusakan terhadap sekolah Immanuel dan juga penganiayaan," kata Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/7/2022).

Ia mengatakan usai melakukan penyelidikan, pihaknya mengetahui tempat persembunyian para remaja yang diduga melakukan penyerangan tersebut.

"Kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku - pelaku yang diduga melakukan penyerangan tersebut, lalu hasil penyelidikan tersebut kami menemukan adanya sebuah basecamp," sebutnya.

Dijelaskannya, remaja ini langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari markasnya.

Namun, Ginanjar tidak menjelaskan secara detail dimana tempat perkumpulan remaja yang sering buat keonaran ini.

"Mereka sedang berkumpul, lalu kami melakukan penindakan dan penangkapan terhadap 12 anak - anak dan remaja yang diduga melakukan penyerangan pada hari Senin kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain mengamankan para remaja ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Untuk barang bukti yang diamankan di satu tempat basecamp anak - anak tersebut, ada beberapa senjata tajam dan juga kendaraan bermotor yang dipakai pada saat melakukan penyerangan," tuturnya.

Ginanjar menegaskan, saat ini remaja - remaja tersebut masih dilakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan di Polsek Medan Baru.

"Ancamannya pasal yang dipersangkakan, sementara kita persangkakan pada pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya, aksi penyerangan sejumlah kelompok remaja ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (18/7/2022) siang.

Aksi tawuran ini pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone dan beredar di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved