Berita Artis

Nikita Mirzani Ditahan, Kelelahan Diperiksa hingga Anak Nikmir pun Sempat Ikut Bermalam di Polresta

Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Artis tersebut ditahan polisi

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOk Rangga Gani Satrio/Grid.id
Artis Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

 Terhitung hari ini sudah 24 jam ibu tiga anak itu berada di Polresta Serang, Banten.

Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.

"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota 

Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.

Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved