Niat Puasa
Niat Puasa Nazar beserta Macam-macamnya dan Tata Cara Melaksanakan
Puasa nazar adalah salah satu macam puasa yang dijalankan oleh umat Islam untuk memenuhi janji karena hajatnya telah terpenuhi.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Puasa nazar adalah salah satu macam puasa yang dijalankan oleh umat Islam untuk memenuhi janji karena hajatnya telah terpenuhi.
Puasa nazar tidak dilakukan oleh semua orang Islam, artinya puasa nazar tidaklah wajib dijalankan, berbeda dengan puasa Ramadhan.
Namun, hukumnya akan berbeda jika seseorang telah mendapatkan keinginannya dan berniat puasa nazar.
Untuk memahami puasa nazar lebih jauh, simak beberapa penjelasan mengenai puasa nazar di bawah ini.
Puasa nazar merupakan ibadah yang bersifat sunnah atau fardhu kifayah, tetapi puasa ini berubah hukumnya, yakni menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar dan keinginannya tercapai.
Menurut Muhammad Ahsan dan Sumiyati dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, hukum puasa nazar telah dijelaskan dalam dalil Q.S Al-Insan ayat 7 yang berbunyi:
(Yuufuuna binnazri wa yakhaafuuna yawman kaana sharruhuu mustatiiraa)
Artinya:
Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
Niat Puasa Nazar
Untuk seseorang yang ingin melakukan puasa nazar, seseorang perlu untuk melafalkan niat puasa nazar pada malam hari, tepat sebelum melaksanakan puasa nazar.
Berikut bacaan niat puasa nazar:
Bacaan Latin :
Nawaitu shauman nadzri lillâhi ta'ala
Artinya :
Saya niat puasa nazar karena Allah Ta'ala
Ada beberapa nazar yang dapat dijumpai, seperti:
Nazar Lajaj
Nazar ini adalah nazar yang bertujuan untuk memberi motivasi kepada seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.
Misalnya, ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa Daud selama satu bulan jika tidak mengkhatamkan Al Qu'ran selama 15 hari.
Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan sebuah amalan.
Contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya membicarakan orang lain.
Ada lagi misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah 500 ribu jika apa yang disampaikannya tidak benar.
Nazar Tabarrur
Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.
Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak 500 ribu.
Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut. Namun, kewajiban itu bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut.
Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, maka nazar bisa ditunaikan kapan saja.
Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, maka nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.
Tata Cara dan Konsekuensi Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang wajib dilakukan ketika keinginan seseorang terpenuhi dengan melakukan janjinya sesuai yang telah dinazarkan.
Setelah itu, seorang muslim wajib melakukan puasa nazar sehingga langkah awalnya adalah mengucapkan niat puasa nazar dan melaksanakan ibadah puasa sebagaimana puasa pada umumnya.
Apabila tidak mampu melaksanakan puasa nazar seperti yang telah dijanjikan, maka seseorang tersebut harus menerima konsekuensi puasa nazar berupa:
- Memberi makan 10 orang miskin
- Memerdekakan 1 orang budak
- Memberi sebuah pakaian kepada 10 orang miskin
Jika tidak mampu melakukan salah satu perkara di atas, hendaklah seseorang itu berpuasa selama 3 hari.
(cr30/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Niat-Puasa-Nazar-beserta-Macam-macamnya-dan-Tata-Cara-Melaksanakan.jpg)