Berita KPK

Alasan Alex Marwata KPK tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Kejaksaan Bisa Usut?

Lili Pintauli Siregar sepertinya bisa bernapas lega.Kasus dugaan gratifikasi mantan wakil Ketua KPK tersebut tidak bisa diproses KPK

Editor: Salomo Tarigan
kompas
Lili Pintauli Siregar 

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.

ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Alasan Alex Marwata KPK tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Kejaksaan Bias Usut?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved