Berita KPK
Alasan Alex Marwata KPK tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Kejaksaan Bisa Usut?
Lili Pintauli Siregar sepertinya bisa bernapas lega.Kasus dugaan gratifikasi mantan wakil Ketua KPK tersebut tidak bisa diproses KPK
Editor:
Salomo Tarigan
Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.
Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.
Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Alasan Alex Marwata KPK tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Kejaksaan Bias Usut?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar-dasf.jpg)