Kasus Pencabulan

Sungguh Keji Ayah Tiri Ini, Cabuli Anak Dua Tahun Hingga Kemaluan Berdarah-darah

Seorang ayah tiri cabuli anak hingga kemaluan berdarah-darah. Korban sempat kesakitan dan mengeluh pada ibunya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
MS nekat Cabuli anak tirinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Seorang ayah tiri cabuli anak hingga kemaluan berdarah-darah.

Adapun ayah tiri cabuli anak itu berinisial MS.

MS merupakan warga Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Karena perbuatannya itu, tak sedikit masyarakat yang meminta agar pria berusia 25 tahun tersebut dijatuhi hukuman yang berat dan hukum kebiri.

Baca juga: Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Anggota DPR Inisial D Bakal Diperiksa di Bareskrim

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, MS kini sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Dari laporan ibu korban, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada tahun 2020 silam, ketika korbannya masih berusia dua tahun.

"Kala itu, korban dicabuli pelaku hingga kemaluannya berdarah," kata Putu, Rabu (20/7/2022).

Lantaran kesakitan, korban kemudian mengadu pada ibunya.

Baca juga: Demi Jadi Siswi Pintar dan Berprestasi, Pelajar Ini Datangi Orang Pintar, Ternyata Dukun Cabul

Mulanya, sang ibu belum tahu anaknya sudah dicabuli oleh sang suami.

Belakangan, setelah sang anak ditanyai pelan-pelan, akhirnya terungkap kebiadaban sang ayah tiri.

Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan.

"Kami ambil visum, dan kami tindak lanjuti," kata Putu.

Namun, Putu tak menjelaskan lebih lanjut, kenapa pelaku baru ditangkap sekarang ini.

Baca juga: DUKUN Cabul Ditangkap, Baru Tiga Korban Terungkap, Anehnya Anak yang Sakit Malah Ibunya Dipijat

Padahal kasus cabul ini sudah terjadi sejak tahun 2020 silam.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini hanya menjelaskan, bahwa MS ditangkap tak jauh dari kediamannya.

"Pelaku kami amankan di satu warung yang ada tak jauh dari kediamannya," terang Putu.

Akibat perbuatannya itu, MS kemudian disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.(cr2/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved