Berita Seleb
Razman Arif Kembali Bikin Heboh, Kini Laporkan Farhat Abas dan Pensiunan Jenderal ke Polda Sumut
Razman Arif Nasution kembali bikin heboh lantaran melaporkan Farhat Abbas dan pensiunan jenderal polisi ke Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Razman Arif Nasution kembali membuat heboh lantaran melaporkan sejumlah orang yang ada di Jakarta ke Polda Sumut.
Razman Arif Nasution resmi melaporkan pengacara Farhat Abbas dan pensiunan jenderal polisi, Irjen (Purn) Ricky Sitohang ke Polda Sumut, Rabu (20/7/2022) lalu.
Dia melaporkan Farhat Abbas lantaran diduga mencemarkan nama baiknya melalui akun YouTube Uya Kuya.
Razman Arif Nasution tak terima lantaran diduga dikatai sebagai barang tadahan atau curian jika ada lembaga hukum yang menerimanya.
Bahkan, Farhat Abbas disebut mengatai lembaga hukum yang menerima Razman Arif Nasution bisa dijerat pidana.
"Saya ini bukan barang tadahan. Barang tadahan itu barang curian bos, barang tadahan, barang ilegal," kata Razman Arif Nasution, Kamis (27/7/2022).
Sementara itu, alasan Razman Arif Nasution melaporkan pensiunan jenderal polisi, Irjen (Purn) Ricky Sitohang karena dianggap telah mengancamnya.
Ricky disebut mengancam Razman karena ucapnya dianggap ancaman kekerasan.
"Sedangkan Irjen Pol Ricky Sitohang ini, dia itu saya laporkan karena di dalam video itu 'Saya akan cari Razman, saya ingin tahu sekuat apa tulang punggungnya. Dia berbicara di dalam acara Uya Kuya," ucapnya.
Heboh soal ijazah Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution telah resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah kepimpinan Siti Jamaliah Lubis.
Lantas Razman Nasution berujar bahwa dirinya telah bergabung di organisasi baru.
Razman Nasution mengatakan dirinya telah bergabung di organisasi KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja.
Ia pun mengaku telah keluar duluan sebelum adanya konferensi pers terkait pemecatan terhadap dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-dan-Leo-Sitomorang-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)