Berita Sumut
DILAPORKAN ke Polda Sumut, Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri Gelar Aksi di DPRD Sumut
Puluhan petani ini menuntut kepastian hukum kepada DPRD Sumut agar proses pidana yang dilakukan kepada mereka dihentikan
DILAPORKAN ke Polda Sumut, Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri Gelar Aksi di DPRD Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Medan, Kamis (21/7/2022).
Puluhan petani ini menuntut kepastian hukum kepada DPRD Sumut agar proses pidana yang dilakukan kepada mereka dihentikan oleh dua perusahaan yakni PT Sumatera Silva Lestari dan PT Sumatera Riang Lestari.
"Perusahaan melaporkan warga ini dengan delik pasal 92 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan kawasan hutan. Dalam UU itu diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ada izin menteri maka dipidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun," ujar penasihat hukum KTTJM, Ronald Syafriansyah Nasution.
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan juga diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Sumut, Dinas Kehutanan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Namun, pihak perusahaan mangkir meskipun sudah diundang dalam rapat tersebut.
Ronald mengatakan, sejak dibawa ke proses hukum, banyak warga yang terancam dalam mencari nafkah di lokasi ladang mereka. Mulai dari menghadiri panggilan penyidik maupun pemeriksaan ke Polda Sumut.
"Itulah atas dasar itu lah seluruh warga yang tergabung dalam KTTJM ini terancam untuk dipidanakan melalui mekanisme UU itu. Tapi polisi begitu ngotot, jadi atas dasar itulah kita minta perlindungan hukum ke DPRD ini," jelasnya.
Ronald menjelaskan, warga juga sudah melakukan proses pengajuan izin Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pihaknya menuntut agar proses hukum yang dilakukan Polda Sumut ditunda hingga pengajuan izin selesai dan proses RDP di DPRD berjalan semestinya.
"Tadi juga sudah dipaparkan analisis yuridisnya bahwa secara kontruksi hukumnya kita jelaskan UU nomor 18 tahun 2013 itu tidak relevan lagi untuk diterapkan karena sudah ada UU Cipta Kerja pasal 110 (b) bahwa ditiadakan sanksi pidana, kalaupun dikenakan sanksi itu hanya sanksi administratif," ujarnya.
Puluhan petani yang menggelar aksi tampak mengenakan topi dari bambu dan membawa spanduk bertuliskan "Tolak Kriminalisasi terhadap Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri".
Mereka datang langsung dari Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Ronald menjelaskan, beberapa pengurus KTTJM juga terancam secara psikologis karena tuntutan penyidikan yang membuat mereka kesulitan untuk mencari nafkah.
"Seperti ketua kelompok tani juga sudah seminggu tidak berani tidur di rumah. Opung Nainggolan ini tidak berani tidur di rumah, jadi dia menginap di rumah saya. Sebegitu besar ancamannya untuk mereka," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah mengatakan, pihaknya masih akan mengatur ulang jadwal RDP karena pihak perusahaan masih belum memenuhi undangan.