Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham Atas 2 Perkara yang Menjeratnya

Kabar bebasnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diperoleh langsung dari Kemenkumham saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunnews
Rizieq Shihab menjalani program pembebasan bersyarat. Dikabarkan bebas hari ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Lama tak ada kabar, Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bebas.

Kabar bebasnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diperoleh langsung dari Kemenkumham saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni.

Namun, saat ini Habib Rizieq sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujat Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.

"Mohon doa InshaAllah," singkat Aziz saat dikonfirmasi soal bebasnya Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Habib Rizieq Shihab.

Kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya.

Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved