Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi ke Kapolri, Harap Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi kepada Kapolri.

Wartakota
Pengacara ungkap foto Brigadir J yang diambil diam-diam oleh seorang saksi 

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Makam Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved