Ingin Melakukan Puasa Nazar? Begini Pengertian, Tata Cara dan Niat Puasa Nazar
Dilansir dari NU Online, nazar adalah berjanji atau menyanggupi untuk melakukan sebuah ibadah yang sifatnya tidak wajib namun menjadi wajib.
Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar (janji) yang dilontarkan.
Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya.
Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.
Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah).
Baca juga: NIAT, Doa dan Amalan Puasa Senin Kamis, Berikut Manfaatnya
Baca juga: NIAT dan Tata Cara Puasa Tarwiyah, Lengkap Keistimewaan yang Dijelaskan Nabi Muhammad
Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya,”
“Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).
(cr18/tribun- medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-puasa-fofhwo-re.jpg)