Breaking News

Berita Siantar

Dua Bulan Berlalu, Jaksa Masih Teliti Kasus Penadahan Rel Kereta Api: Nggak Tahu Ditahan atau Tidak

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih meneliti berkas tersangka JS, penadah rel kereta api yang ditangkap Polsek Siantar Martoba

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
HO
Polisi boyong JS untuk menunjukkan besi curian yang ia tadah dari pelaku saat ditangkap Mei 2022 lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih meneliti berkas tersangka JS, penadah rel kereta api yang ditangkap Polsek Siantar Martoba, Selasa (17/5/2022) lalu, yang kini masih menghirup udara segar.

Padahal kasus tersebut sudah dua bulan berlalu, dan belum ada kejelasan terkait proses hukum selanjutnya. 

Kasi Intelijen Rendra Pardede saat dihubungi wartawan, Rabu (20/7/2022) siang terkait alasan mengapa kasus tersebut seakan jalan di tempat, menyampaikan jaksa masih meneliti berkas.

“Iya, bang, masih penelitian berkasnya oleh jaksa. Masa tahapan penyidikan itu kan 20 hari tambah perpanjangan 40 hari (2 bulan). Masih dalam koridor waktu tersebutlah. Tapi aku nggak tahu dia ditahan atau nggak,” kata Rendra. 

Rendra menyampaikan, ia akan menanyakan kembali kasus tersebut ke Kasi Pidana Umum Edy Tarigan, terkait perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

“Tapi nanti kutanyakan dulu ya,” kata Rendra.

Diketahui Penadah rel kereta api curian berinisial JS bebas berkeliaran menjalankan bisnis barang bekasnya, setelah yang bersangkutan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, Selasa (17/5/2022) lalu. 

Namun, tak diketahui alasan Polsek Siantar melepaskan penahanan yang bersangkutan.

Amatan Tribun Medan dan laporan warga, yang bersangkutan JS terlihat aktif mengelola usahanya di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Ia tampak ikut memantau barang bekas alias botot naik turun ke truk muatan.

Padahal JS telah dirilis ke media sebagai tersangka dengan pasal 480 KUHPidana ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, setelah menerima 150 batang rel kereta api curian sehingga merugikan PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp 30 juta.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kendati yang bersangkutan bebas dari penahanan.

“Sedang melengkapi tahap I. Proses perkaranya berjalan ya,” kata Kasi Humas. 

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved