Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Berikut Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab hingga Juni 2024

Setelah menjalani pidana penjara sejak 12 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab bebas bersyarat hingga Juni 2024. 

Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Pagi Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved