Berita Nasional

CATAT, Halangi Kendaraan Prioritas Didenda Rp 250 Ribu, Rombongan Presiden Wajib Dahulukan Ambulans

Catat, pengendara yang menghalangi kendaraan proritas bisa dikenakan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Freepik
Ilustrasi ambulans 

TRIBUN-MEDAN.com - Catat, pengendara yang menghalangi kendaraan proritas bisa dikenakan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Krisis Bahan Bakar, Tenaga Medis Sri Lanka Kesulitan Tangani Pasien, Ambulans Butuh Pasokan Minyak

Di Indonesia ada beberapa jenis kendaraan prioritas yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya.

Ambulans menjadi salah satu kendaraan prioritas yang wajib diberikan jalan oleh pengendara lain.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan, setiap ambulans yang menyalakan sirine dan melintas di jalan raya, termasuk ambulans kosong juga harus tetap diberi prioritas.

Petugas pemadam kebakaran masih berjaga pascaterbakarnya tangki gudang getah di Jalan Irian Barat, Deliserdang, Kamis (6/11/2020). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, menurut saksi mata api berasal dari bawah gorong-gorong tanki penyimpanan.
Petugas pemadam kebakaran masih berjaga pascaterbakarnya tangki gudang getah di Jalan Irian Barat, Deliserdang, Kamis (6/11/2020). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, menurut saksi mata api berasal dari bawah gorong-gorong tanki penyimpanan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sebab, kata Firman, tidak ada yang mengetahui jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," kata Firman kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: DETIK-DETIK Ambulans Nekat Sebrangi Sungai Saat Antar Jenazah di Ende

Jika pengendara lain menghalangi mobilitas kendaraan prioritas akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved