Berita Nasional
PTUN Jakarta Putuskan Gubernur DKI Harus Turunkan UMP, Buruh Desak Anies Baswedan Lakukan Ini
Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta tersebut terkait revisi UMP.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/7/2022) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran atau revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Kini buruh yang tergabung dalam Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta tersebut.
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Gugatan Apindo Dikabulkan PTUN Jakarta, Anies Baswedan Wajib Turunkan UMP 2022 Jadi Rp 4,5 Juta
Dijelaskan Said alasan pihanya menolak putusan PTUN tersebut, yakni UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 telah berjalan kurang lebih tujuh bulan.
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.
Said menegaskan, sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, dirinya mengaku tak pernah ada negara di seluruh dunia menurunkan upah di tengah jalan.
"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.
Ditambahkan Said, alasan Gubernur Anies harus melakukan kasasi ke MA, karena PTUN Jakarta telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.
Menurutnya PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Baca juga: Kadin DKI Jakarta Menilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies Baswedan soal Kenaikan UMP 2020
Sementara alasan ketiga, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.
Lalu yang keempat, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said.
Diketahui, atas gugatan yang diajukan Apindo, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/said-iqbal-medan-partai-buruh.jpg)