Pemko Medan
Pemko Medan Bongkar Reklame yang Tidak Kantongi Izin di Wilayah Kecamatan Medan Baru
Setiap pelaku usaha harus mematuhi Perwal no 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan no 11 Tahun 2011
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan kembali menertibkan reklame bermasalah di Kota Medan.
Penertiban dilakukan kepada yang tidak memiliki surat izin atau menyimpang dari izin reklame yang dikeluarkan oleh Pemko Medan, di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Selasa (12/7/2022).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, jajaran Kecamatan Medan Baru Dinas Perhubungan, Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah, serta dibantu oleh aparatur TNI dan Polri membongkar delapan titik reklame, di Jalan Jamin Ginting Medan dan dua unit mini billboard yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan menjelaskan, bahwa pembongkaran reklame yang menyalahi aturan ini sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin agar pemasangan reklame harus sesuai dengan estetika kota dan harus memiliki izin, hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pemasukan PAD Kota Medan.
"Reklame yang bermasalah langsung kita bongkar dan kita serahkan kepada pemiliknya,"kata Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan.
Untuk itu Camat Medan Baru mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar dalam mendirikan reklame harus mematuhi Perwal no 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan no 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
"Kepada pelaku usaha saya himbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendirikan reklame," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tertibkan-Reklame-di-Padangbulan.jpg)