Berita Nasional
Ingin Lakukan Perjalanan Luar Negeri, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Booster, Berlaku 17 Juli 2022
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
"Khusus di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan sebanyak lebih 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual, Rabu (13/7/2022).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Pada 17 Juli Mendatang dan Dorong Cakupan Booster, Pemerintah Siapkan 70 Titik Sentra Vaksin Covid-19 di Jabodetabek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wiku-Adisasmito.jpg)