Berita Nasional

Ingin Lakukan Perjalanan Luar Negeri, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Booster, Berlaku 17 Juli 2022

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022). 

"Khusus di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan sebanyak lebih 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual, Rabu (13/7/2022).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Pada 17 Juli Mendatang dan Dorong Cakupan Booster, Pemerintah Siapkan 70 Titik Sentra Vaksin Covid-19 di Jabodetabek

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved