Polres Pelabuhan Belawan
Buntut Paman Ajak Teman Cabuli Ponakan Kandung, Polres Belawan Tangkap Ibu dan Tante Kandung Korban
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang SIK SH MH kembali merilis lanjutan di Mapolres Pelabuhnan Belawan, Kamis (14/7/2022)
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Buntut Paman Bersama Teman Cabuli Ponakan Kandung, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Ibu Korban Kakak Kandung Ibu Korban yang Aniaya
TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN -Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang SIK SH MH didampingi Kanit PPA AKP Rostati Sihombing kembali merilis kasus lanjutan pencabulan seorang paman bersama teman terhadap ponakan kandung, di Mapolres Pelabuhnan Belawan pada Kamis (14/7/2022).
Tak lama setelah menangkap paman kandung dan tersangka lainnya, Watini (37) ibu kandung yang menerlantarkan korban ditangkap, termasuk juga kakak kandung ibu korban AS (37) yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Ibu kandung Korban menerlantarkan anaknya sejak Juni 2021, padahal masih berstatus sebagai istri dari ayah korban dan sejak menjalin hubungan asmara dengan pria lain pada pada Juni 2021, ibu korban meninggalkan anaknya sehingga setiap malam ibu korban bersama pacarnya atau menginap bersama pacarnya.
"Jadi tidak lagi mengindahkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ibu, maka dari itu tadi saya katakan bahwa si korban dan ayahnya ini tinggalberpindah-pindah dengan menumpang di rumah famili yang satu dengan famili yang lain,"kata AKBP Faisal Simatupang.
Hal itu, kata AKBP Faisal Simatupang dikarenakan kondisi ekonomi dam keadaan rumah tangga yang sudah mulai goyang dan berdampak buruk pada korban yang menjadi korban penerlantaran.
Tak hanya jadi korban penerlanataran, bahkan juga jadi korban penganiayaan oleh tantenya (kakak kandung ibu korban) dan kemudian menjadi korban pemerkosaan paman kandungnya sendiri.
"Sehingga ibu korban kita jerat dengan pasal 76 B,"kata AKBP Faisal Simatupang.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketaui bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban adalah AS (Kakak kandung ibu korban).
Menjawab polisi, kata AKBP Faisal AS merasa kesal terhadap ibu korban sehingga menyiksaanak usia 4 tahun tersebut.
"Kalau menurut tersangka AS bahwa ibu korban sering menggosipkan AS. Sehingga untuk melampiaskan kekesalannya, tersangka menganiaya anak adiknya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, memang dikaranakan korban dan ayahnya tinggal berpindah-pindah. Teresangka AS kini diancam hukuman penjara 3 tahyun enam bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., pada Kamis (14/7) menerangkan bahwa korban NW yang masih berusia 4 tahun juga merupakan korban kasus pencabulan terhadap anak yang sehari sebelumnya dipaparkan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
“Jadi pada saat melakukan pengecekan terhadap korban di rumah sakit, Unit PPA menemukan bekas luka seperti disulut rokok di beberapa bagian tubuh korban, sehingga dilakukan pendalaman dan didapat informasi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kandung ibu korban.” Ungkap Kapolres.
Didampingi Kanit PPA Ipda Rostati, Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan juga fakta bahwa korban sudah ditelantarkan oleh Watini yang merupakan Ibu Kandungnya sejak Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PONAKAN-GAS-TILANG.jpg)