Mengapa KPK tak Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Lili Pintauli? Padahal Laporan Sudah di Pimpinan KPK

Saat menjabat sebagai wakil pimpinan KPK Lili diduga menerima gratifikasi sejumlah fasilitas nonton MotoGP dari Pertamina.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Kolase Ketua KPK Firli Bahuri - Lili Pintauli 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh dugaan gratifikasi diterima Lili Pintauli Siregar.

Saat menjabat sebagai wakil pimpinan KPK Lili diduga menerima gratifikasi sejumlah fasilitas nonton MotoGP dari Pertamina.

Lili luput dari hukuman meski sudah dihadapkan di sidang etik KPK.

Meski sudah diadili Dewan Pengawas soal etik, Lili memilih melepas jabatannnya di KPK.

Baca juga: Banyak Rayuan, DPR Soroti Lili Pintauli saat Pimpin KPK Diduga Terima Gratifikasi,Lili Lepas Jabatan

5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dengan demikian Lili Pintauli luput dari putusan yahg akan dijatuhkan Dewas.

Pihak komisi antikorupsi tidak memberikan jawaban pasti apakah akan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Lili dalam kasus etik MotoGP Mandalika, setelah sidang etik dinyatakan gugur karena Lili mundur.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menjelaskan perihal tugas Dewan Pengawas KPK berikut alasan sidang etik Lili dinyatakan gugur.

Ali menerangkan bahwa Dewas hanya mempunyai tugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, bukan terkait tindak pidana.

Itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 B ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Ia pun mengungkapkan alasan Dewas tidak melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Berdasarkan UU KPK, Dewas hanya bisa menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik setiap insan komisi yang berstatus aktif.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," jelas Ali.

"Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK, namun sesuai ketentuan Pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas itu sendiri," imbuhnya.

Desakan Usut Gratifikasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved