Kasus Pembunuhan di Siantar
Nasib Rosida Damanik Tewas Dibunuh Pacarnya, Lehernya Disayat-sayat, Hidung dan Kemaluannya Ditusuk
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali.
Pelaku pun menelanjangi korban dan melakukan tindakan keji yang selanjutnya menutupi tubuh korban dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
Rosida Tinggalkan Dua Anak
Tewasnya Rosida Damanik di tangan sang pacar meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
Pasalnya perempuan 28 tahun tersebut masih memiliki dua orang anak dari pernikahan dengan suaminya.
Hal itu diketahui oleh saudara sepupu Rosida, R Damanik yang ditemui di Mapolres Pematangsiantar Senin (11/7/2022) sore.
Keluarga Damanik sendiri masih menunggu kedatangan jenazah dari RS Bhayangkara TK II Medan untuk dibawa pulang ke kampung halaman di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.
Keluarga Damanik berharap, pelaku Liharman Saragih diproses sesuai hukum sesuai dengan perbuatan kejinya.
Di sisi lain, keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian Rosida Damanik ke pangkuan Tuhan untuk selama-lamanya.
“Kalau harapan kami, dair keluarga Damanik, pelaku diproses sesuai hukuman yang berlaku saja,” kata R Damanik.
Korban dan Pelaku Menjalin Hubungan Selama Satu Tahun
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun. Namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” kata Banuara.
Adapun kronologi kejadian sendiri, ujar Banuara, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembunuhan-boru-Damanik-di-Siantar.jpg)