Berita Sergai
Mafia Tanah Diduga Ubah Hutan Lindung Jadi Cetak Sawah di Sergai, Kejati Periksa Sejumlah Orang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove yang terdapat di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada temuannya, Kejati Sumut menemukan adanya kepemilikan lahan yang telah berubah menjadi cetakan sawah di dalam areal hutan lindung.
"Lokasinya terletak di Kecamatan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kota Pari Informasi dari Tim, disebutkan sebahagian ada sawah," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (12/7/2022).
Yos mengatakan, ada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut yang merugikan negara.
Kata dia, saat ini Kejati Sumut masih melakukan investigasi lapangan untuk menghitung kerugian dan areal kawasan hutan yang telah berubah fungsi.
"Dugaan peristiwa pidana ada, salah satunya alih fungsi kawasan. Sejalan proses penyidikan kita akan lihat. Tim Pidsus tengah bekerja menggali segala data fakta," ujar dia.
Yos mengatakan Kejati Sumut pada pekan kemarin telah melakukan pemeriksaan lapangan kawasan hutan lindung.
Kejati Sumut pun melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.
Selain itu, Kejati Sumut juga telah memanggil sejumlah saksi pada instansi pemerintah terkait guna dimintai keterangan.
"Tim Pidsus Kejati Sumut sudah memintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya," sebut dia.
"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini," tandas Yos.
Selain kasus mafia tanah di Sergai, Kejati Sumut juga tengah menangani permasalahan dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.
Untuk kasus Langkat, Kejatisu telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura.
Peyidik menemukan alih fungsi hutan mangrove diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut-melakukan-investigasi-lapangan-di-Desa-Kota-Pari.jpg)