Eks Kacab BSM Medan Menangis

Eks Kacab BSM Medan Menangis tak Terima Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar

Tak terima didakwa korupsi Rp 24 miliar hingga dituntut 14 tahun penjara, Kacab PT Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Medan, Waziruddin menangis.

Eks Kacab BSM Medan Menangis tak Terima Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tak terima didakwa korupsi Rp 24 miliar hingga dituntut 14 tahun penjara, Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin menangis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/7/2022).

Waziruddin saat membacakan nota pembelaan (pledoi) menilai, bahwa dakwaan penuntut umum yang menyebutkan bahwa ia mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar adalah fitnah.

"Dalam dakwaan saya didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 24,8 miliar. Ini sangat menzolimi saya, fitnah yang luar biasa, semoga Allah memberikan yang terbaik pada saya," ucapnya sembari menangis.

Waziruddin menilai, bahwa apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kacab BSM Medan sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-undang tentang perbankan.

Diakhir pledoinya, Waziruddin yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya mohon Yang Mulia agar dapat membebaskan saya dari tuntutan hukum, dan menetapkan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Usai mendengar pledoi terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hoplen Sinaga meminta waktu menyiapkan replik.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, bahwa Waziruddin dituntut 14 tahun, denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menuturkan, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan. 

"Perbuatan terdakwa bersama Khaidar Aswan dan Nurhadi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dan sempat berstatus buronan.

Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai JPU Hoplen Sinaga.

JPU menuturkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Waziruddin dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan," ujar jaksa.

Sebelumnya, JPU  Ingan Malem Purba mendakwa Waziruddin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Khaidar Aswan, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan (sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved