Sosok Irjen Pol Nico Afinta

INILAH Perjalanan Karier Irjen Pol Nico Afinta Karo-Karo, Kini Muncul Selesaikan Kasus Jombang

Pria bedarah Batak Karo kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 30 April 1971 ini pengalaman di bidang reserse.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan sang istri, Juliana Taruli. 

Meski begitu, penjemputan Mas Bechi tak berjalan mudah. Ratusan aparat kepolisian gabungan yang membawa tameng dari Polres Jombang dan Polda Jatim mendapat adangan dari santri ponpes dan simpatisan Mas Bechi yang berusaha melindungi tersangka.

Proses penjemputan pun berlangsung selama lebih dari 15 jam. Sejak tiba pada Kamis (7/7/2022), Mas Bechi baru bisa dibawa oleh aparat kepolisian pada pukul 23.35 WIB, setelah tersangka menyerahkan diri.

"Sejak (Kamis) pagi saya mengikuti, berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," ujar Nico.

"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," imbuhnya.

Nico menjelaskan, selama ini Mas Bechi bersikap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian yang bertugas menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.

Ratusan simpatisan ditangkap, 5 orang jadi tersangka

Tak hanya Mas Bechi, 321 orang simpatisan Mas Bechi yang mengadang polisi pun ditangkap akibat dianggap menghalangi upaya penangkapan tersangka.

Dari jumlah tersebut, dikutip dari regional.kompas.com, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 316 orang lainnya dijadikan saksi dan akan dipulangkan.

"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.

Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng

Usai ditangkap, tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Mas Bechi, ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved