Idul Adha 1443 Hijriyah

Hukum Potong Rambut dan Kuku Orang yang Berkurban, UAS Jelaskan Mengapa Tidak Dianjurkan

terkait hukum memotong kuku dan rambut ketika berkurban, termasuk saat Idul Adha 1443 Hijriah nanti.

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN / ANIL
Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai. 

Sementara itu, di Arab Saudi kemungkinan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.

Hal ini berdasarkan ketinggian hilal di Observatorium Al-Hilal Mecca Clock Tower telah mencapai 5,60 derajat dengan elongasi mencapai 6,35 derajat.

Sementara untuk pemerintah biasanya akan melakukan sidang isbat terlebih dahulu.

Namun hingga kini belum diperoleh kapan sidang isbat dilakukan pemerintah.

Diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Menurut Muhammadiyah, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.

Penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022 Menurut Pemerintah

Dalam menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji, biasanya Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat.

Menurut pengalaman sebelumnya, sidang isbat Ramadhan dan Lebaran sebelumnya, sidang isbat akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain.

Baca juga: Tanpa Obat, Inilah Cara Mudah Meredakan Nyeri Haid Secara Alami

Kemudian, sidang isbat sebelumnya digelar secara hybrid, yakni daring dan luring.

Sehingga sebagian peserta dapat hadir di lokasi acara, sebagian dapat mengikuti secara online melalui zoom meeting.

Adapun hasil sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI dan RRI.

Selain itu, hasil sidang isbat juga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial Kementerian Agama.

(*/Tribun-Medan.com) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved