Berita Nasional
Pemerintah Serahkan Draf RKUHP, Ada Atur Hukuman Berzina, Kumpul Kebo Hingga Hubungan Sedarah
Hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo hingga melakukan hubungan sedarah tercantum di Draf RKUHP
TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo hingga melakukan hubungan sedarah tercantum di Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam Draft RKUHP Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
Baca juga: Aliansi Reformasi RKUHP Bakal Beri Kado di Ulang Tahun Presiden Jokowi, Gelar Aksi Unjuk Rasa
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Sedangkan dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima bagi pelaku hubungan sedarah yakni 12 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Baca juga: Ngotot Harus Jumpa Puan Maharani, Massa Mahasiswa Demo Hari ini ke DPR soal RKUHP
Sementara itu dua draf RUU yang diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI yakni RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP, Rabu (6/7/2022).
Wamenkumham Edward OS Hiariej menyampaikan DPR akan melihat kembali penyempurnaan naskah RKUHP yang baru diberikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.
"Yang jelas dia masuk prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward ditemui usai rapat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Demo-Tolak-RKUHP.jpg)