Berita Siantar
Honorer di Siantar Diganti Outsourcing, DPRD Ingatkan Solusi yang Paling Minim Dampak Negatif
Apohman Sinaga menyampaikan, wacana pergantian tenaga honorer di pemerintahan menjadi tenaga outsourcing harus dikaji
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Anggota DPRD Pematangsiantar Suandi Apohman Sinaga menyampaikan, wacana pergantian tenaga honorer di pemerintahan menjadi tenaga outsourcing, harus dikaji secara matang. Banyak dampak yang ditimbulkan saat memutuskan perubahan di lingkungan SDM pemerintahan ini.
Ditemui di Komisi II DPRD Siantar, Selasa (5/7/2022), politikus PDI-Perjuangan ini menyampaikan, ada efek positif dan negatif dari wacana mengganti honorer menjadi tenaga outsourcing. Terutama pada honorer yang sudah berumur relatif tua.
“Dengaanya kebijakan ini, ada positif dan negatif. Kita harus memikirkan bagaimana honorer yang bertahun-tahun kemudian diganti. Dalam Undang-Undang saja, itu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Apalagi yang sudah mengabdikan diri ke pemerintah,” kata Suandi.
Suandi menyampaikan, bila sumber penerimaan tenaga harian lepas ini dari outsourcing, kekhawatiran bisa saja timbul dalam proses rekrutmennya. Kesempatan (kecurangan) ini memungkinkan terjadi, bila tak ada pengawasan dan aturan yang mengikat.
“Pemerintah harus mencari solusi. Lagipula ini instruksi dari pemerintah atas, maka kita saya sebagai dewan, bila ini terjadi, harus awasi penerapannya. Kita harus mengawasi bagaimana perlakuan yang sama untuk setiap masyarakat,” kata Suandi.
“Negara harus melindungi rakyatnya. Ini amanah undang-undang. Jangan karena mereka tenaga honorer, kita suka-suka. Ini tugas kita bagaimana mereka mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Suandi melanjutkan, terhadap honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya begitu lama. Kemudian usianya yang sudah relatif tua akan menyulitkannya saat kembali mencari pekerjaan baru. Alhasil itu juga akan berdampak pada keluarganya pula.
“Dia sudah tua, terus ke mana dia yang sudah tua ini bekerja? Negara harus memikirkan itu. Outsourcing ini harus diperhatikan. Memang ini alternatif. Eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Kalaupun kemampuan keuangan daerah kita dinyatakan sanggup, tetap saja ada kebijakan pemerintah pusat yang mengatur ini,” katanya.
Eksekutif dan Legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah harus meminimalisir efek negatif yang ditimbulkan saat memutuskan ketiadaan honorer di tahun 2023 mendatang. Adapun di Siantar jumlah honorer diperkirakan mencapai 1500 orang (Non-Guru).
Diketahui wacana merekrut pekerja alih daya atau outsourcing ini datang dari Menteri PANRB Almarhum Tjahjo Kumolo. Saat itu, ia mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja oursourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran, Selasa (31/5/2022).
Outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Outsourcing biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau memusatkan perhatian kepada fokus utama perusahaan.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/30-guru-honorer-mendatangi-balai-kota-medan-tribun-medancom_20150918_142438.jpg)