Idul Adha 1443 Hijriyah

Berkurban Tapi Tidak Disaksikan Saat Penyembelihan, Hukumnya Dijelaskan Ustadz Abdul Somad

Hari Raya Idul Adha juga biasa disebut denga Hari Raya Kurban karena umat muslim diwajibkan

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Panitia memotong daging sapi kurban untuk dibagikan kepada warga 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H hanya tinggal menghitung hari saja.

Hari Raya Idul Adha juga biasa disebut denga Hari Raya Kurban karena umat muslim diwajibkan melaksanakan kurban bagi yang mampu. 

Sahkah kurban jika saat disembelih tidak disaksikan oleh pemilik atau orang yang melaksanakan kurban?

Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS berikut.

Ibadah kurban merupakan satu dari dua ibadah paling utama selain ibadah haji yang dikerjakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.


Ibadah kurban selalu menjadi topik yang ramai dibahas di setiap datangnya bulan Dzuhijjah atau hari raya Idul Adha.

Salah satunya mengenai sah atau tidaknya kurban jika pemilik atau orang yang melaksanakan kurban tidak menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

Dengan beberapa alasan, orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Baca juga: Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov Menuding AS jadi Penghalang Perdamaian Rusia dan Ukraina

Baca juga: Ayu Ting Ting Bagikan Kabar Duka, Kondisi Ayah Rozak Usai Operasi Bikin Sedih

Seperti misalnya orang yang menyedekahkan kurban ke daerah pedalaman yang jauh dari rumahnya.

Atau pun mereka yang berkurban tapi tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lantas, jika tak disaksikan langsung saat hewan kurban disembelih, apakah kurban yang dilaksanakan tetap sah?

Apakah tetap wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban jika tidak disembelih sendiri?

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban
UAS dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official sudah pernah menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

Baca juga: REAKSI Mulan Jameela jadi Sorotan, Ahmad Dhani Sebut-sebut Nama Maia, Terucap Dua Kata

Baca juga: Najjar Lubis Rela Habiskan uang Pribadi Hingga Rp5 Miliar Untuk Membangun Jalan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved