Pengedar Sabu Ditangkap

KERAP Lakukan Transaksi Narkoba, Pengedar Sabusabu di Delitua Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Aman, Gang Inpres Kecamatan Delitua.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka bandar narkoba, Efan Rusli alias Keling (43) usai ditangkap Polsek Delitua, Sabtu (2/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Aman, Gang Inpres Kecamatan Delitua, Sabtu (18/06/2022) sore.

Adapun pelaku bernama Efan Rusli alias Keling (43) ditangkap seusai diintai polisi.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan Keling berdasarkan laporan warga sekitar karena kampungnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: CARA Cek Resi TIKI melalui Aplikasi hingga Media Sosial, Berikut Langkah-langkahnya

"Mendapat informasi tersebut, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan langsung Meluncur ke TKP," ucapnya, Sabtu (2/06/2022).

Irwanta menceritakan, saat personel tiba dilokasi langsung mengintai pelaku yang melintas di jalan tersebut.

Disini Keling nampak mencurigakan hingga akhirnya diringkus.

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,14 gram dibungkus plastik bening dari tersangka.

Baca juga: WANITA Tewas saat Salip Trup di Jalan Rusak, Begini Kronologinya

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh plastik bening kosong lainnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut tidak dapat mengelak dan langsung di boyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pengembangan," ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved