Berita Nasional

Indonesia Tetapkan Idul Adha Pada 10 Juli 2022, Berbeda dengan Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemenag

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

The Guardian
Ilustrasi pelaksanaan haji. (The Guardian) 

- melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)

- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

- cukup umur, yaitu: unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, atau kambing minimal umur satu tahun

- Kondisi hewan sehat, antara lain: tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait

- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved