Berita Nasional

Dilaporkan Atas Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan

Pakar Telematika, Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Tribunnews
Pakar Telematika, Roy Suryo 

TRIBUN-MEDAN - Pakar Telematika, Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Diketahui Roy Suryo sempat mengunggah editan foto meme stupa mirip Jokowi di akun Twitter pribadinya.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo itu dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.

Baca juga: Unggah Meme Patung Stupa Mirip Jokowi, Polisi Sebut Ada Unsur Pidana, Roy Suryo Jadi tersangka?

"Awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).

Hanya saja, Zulpan tak membeberkan secara detail hari atau pun jadwal pasti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diperiksa.

Zulpan menyebut, dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dah ahli.

Para saksi ahli yang diperiksa merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli agama. 

Selanjutnya penyidik akan mempelajari keterangan dari para saksi ahli tersebut.

Unggah Roy Suryi di Twitter
Unggahan meme stupa mirip Jokowi di akun Twitter Roy Suryo - Pakar Telematika Roy Suryo (Istimewa)

Sebagai informasi, unggahan meme stupa mirip Jokowi membuat Roy Surya dilaporkan ke polisi.

Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur Usai Diperiksa Penyidik

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Naik ke Penyidikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved