Analisis Dampak Lalu Lintas
Ratusan Hotel di Parapat tak Miliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
Ratusan hotel di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun tidak punya analisis dampak lalu lintas
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Ratusan hotel di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun diketahui tak memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Kondisi ini membuat ironi lantaran Parapat atau Danau Toba pada khususnya merupakan destinasi Superprioritas nasional.
Terkait kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Sabar Saragih menyampaikan sejauh ini, hanya Hotel Khas Parapat yang memiliki dokumen andalalin.
Baca juga: Lihat Banyak Hotel Berjejer di Parapat, KPK Singgung PAD ke Bupati Radiapoh: Daging Semua Ini !
Selebihnya tak ada yang mengurus dokumen tersebut hingga pertengahan tahun 2022.
“Sejauh ini di Parapat, cuma hotel Khas Parapat yang memiliki izin andalalin. Itu mereka peroleh tahun 2021 lalu. Tahun ini belum ada yang urus izin andalalin. Khas Parapat ini harus jadi pilot projek untuk pemangku kepentingan lainnya,” kata Sabar.
Diterangkan Sabar, dokumen andalalin telah diatur dalam undang-undang.
Setiap pemangku kepentingan harus mengurus memiliki dokumen andalalin.
Baca juga: Polisi Berkuda Disiagakan Amankan Wisatawan di Pantai Parapat
Bahkan, dokumen andalalin adalah satu tahapan sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kewajiban memiliki dokumen andalalin bagi perhotelan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata ruang lalu lintas yang terjadi di masa depan.
“Kebanyakan seperti itu yang terjadi di Parapat. Tidak memperhatikan tata ruang masa depan. Makanya. setidak-tidaknya ada waktu untuk pemilik berbenah. Pihak hotel harus memikirkan tata ruang,” kata Sabar.
Baca juga: Gelap Gulita, Listrik Pantai Bebas Parapat Kembali Diputus PLN, Padahal Baru Dikunjungi Sandiaga Uno
Kewajiban memiliki dokumen andalalin diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Permenhub 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Dalam Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2019 berbunyi setiap rencana pembangunan dan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan keselamatan serta keselamatan lalu lintas angkutan jalan, wajib dilakukan analisa dampak lalu lintas,” kata Sabar.
Untuk memperoleh izin andalalin sendiri, ujar Sabar, telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Kini Charging Mobil Listrik Ada di Parapat dan Berastagi
Yang mana dimulai oleh pemohon untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan dan ditujukan konsultan yang bersertifikat andalalin.
Nantinya, Konsultan tersertifikasi itulahlah yang memenuhi kebutuhan andalalin.
Selanjutnya, konsultan menghasilkan sebuah draf dokumen andalalin yang akan diserahkan kepada dinas perhubungan terkait sesuai wilayah administrasi.
“Draf dokumen yang diserahkan ke dinas perhubungan, maka nanti Dishub lah yang menjawab terkait apakah berkas sudah lengkap atau ada kekurangan. Bagi yang dinyatakan lengkap harus melaksanakan action plan. Kalau tidak, kita bisa mencabut izin andalalinnya,” katanya.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemandangan-Kota-Parapat-Sumut.jpg)