PENJELASAN KPK Terkait Kabar Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menepis kabar tersebut. Kata Ali, sejauh ini KPK belum menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
Ali menyampaikan hal itu menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri komisioner asal Sumutara Utara (Sumut) tersebut.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar Ali, Jumat (1/7/2022).
Hingga kini, kata Ali, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.
Kendati demikian, KPK juga mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK.
Hal itu, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.
Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022) pekan depan.
Sidang ini digelar lantaran Lili diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP beberapa waktu lalu.
"Ya betul, tanggal 5 Juli," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Kompas.com, Jumat.
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar-dasf.jpg)