Berita Siantar
Aset Politisi PDI Perjuangan Ini Disita Karena Kasus Investasi Bodong Sang Menantu
Ferry menyebut menantunya tersebutlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian investasi yang dialami para korban.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Ferry SP Sinamo selaku debitur pailit mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Ia mengaku harus siap sejumlah harta bendanya disita untuk menyusul kerugian para korban.
Aset Fery Sinamo berupa dua rumah dan sebidang tanah di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar telah disita dan dalam kekuasaan kurator yang diangkat hakim pengadilan niaga, Kamis (30/6/2022) kemarin.
"Maka ketika aku tidak bisa membayar hutangku, dan kuajukan waktu itu berdamai tapi mereka (para kreditur) tidak mau, maka mereka pilih pailit, ya silakan," kata Ferry.
Politikus PDI-Perjuangan ini menyampaikan, Kamis (30/6/2022) sudah dilakukan peletakan sita jaminan atas asetnya tersebut.
Kemudian pada hari kamis pekan depan, dirinya akan menyerahkan bangunan besera surat-suratnya asli sertifikatnya kepada kurator.
“Ya, karena itu sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku, saya akan laksanakan. Karena harus ada serah terima nantinya. Inilah yang kualami memang, nasib apalah kubilang ini," keluh Ferry lebih lanjut.
Ferry menjelaskan, bahwa kasus yang dialaminya adalah murni perbuatan menantinya Kristoffer Simanjuntak, yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Desember 2021 kemarin.
Ferry menyebut menantunya tersebutlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian investasi yang dialami para korban.
"Artinya, menantuku yang mengulah menggelapkan uang, tapi harus aku yang menanggung risiko. Sebenarnya, menantuku menurut negara, dialah pelaku penipuan penggelapan yang sekarang sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan pematangsiantar, tapi kenapa aku dikejar-kejar kreditor ini? Sampai saat ini, saya menilai ada keputusan yang disematkan kepada saya, banyak tanda tanya sama saya. Nah, semoga kurator tidak salah menjalankan mekanisme," sambung Ferry yang menyebut telah melakukan upaya kasasi ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Roy Sianipar SH MH pada Jumat (1/7/2022) menyambut baik atas pelaksanaan tahapan pengurusan yang dilakukan oleh tim Kurator.
"Yang pertama, kita sambut baik," ujar Roy, selaku Managing Partner Kantor Hukum Jawara Associates sembari menambahkan beberapa catatan penting terkait upaya kasasi Ferry SP Sinamo selaku debitur pailit, dan mengenai kurator dalam melaksanakan tugasnya.
"Hanya saja memang, ada catatan penting, karena memang dalam undang-undang kepailitan dan PKPU itu dimungkinkan untuk melakukan tahapan pengurusan. Artinya, walaupun apa upaya kasasi, itu tidak menghambat upaya-upaya yang dilakukan kurator," sambungnya.
Catatan penting lainnya, kata Roy, kurator harus memastikan seluruh yang masuk menjadi budel pailit atau harta pailit debitur, dan mengumpulkan budel pailit itu.
"Karena apa, ini menyangkut masalah soal hak-hak dari kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp57 miliar tagihannya," ungkapnya.
Roy berharap agar debitur pailit kooperatif terhadap proses yang dilakukan kurator. Ia juga mengingatkan kurator agar bekerja dengan maksimal. Kurator diharapkan tidak menyimpangkan tugasnya sesuai dengan aturan yang berpotensi merugikan kreditur.
“Kami akan memikirkan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferry_sinamo_dprd_siantar.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-aset-milik-politikus-PDI-P-Ferry-Sinamo.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-aset-milik-politikus-PDI-P-Ferry-Sinamo-s.jpg)