Berita Seleb
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Tempuh Jalur Damai, Ini Penjelasan Polisi
Terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice, diungkapkan oleh Ivan perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik itu pelapor dan
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Tempuh Jalur Damai, Ini Penjelasan Polisi
TRIBUNMEDAN.COM, BEKASI - Dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan, aktor Iko Uwais berupaya menempuh jalur damai.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menerangkan restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan.
Hasil penyelesaian yang telah disepakati itu kemudian diserahkan ke penyidik.
"Di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Kompol Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022) dikutip Wartakota.live.com: Kasus Penganiayaan Oleh Iko Uwais, Polisi Sebut Belum Ada Rencana Damai
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini," lanjutnya.
Namun sampai saat ini, Kompol Ivan menyatakan pihaknya belum menerima tembusan hasil kesepakatan damai tersebut.
"Kami belum mendapatkan tembusannya dari kedua belah pihak," ungkap Kompol Ivan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Iko Uwais, Polisi Pastikan Bakal Ada Penetapan Tersangka
Terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice, diungkapkan oleh Ivan perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik itu pelapor dan terlapor.
Meski saat ini Polres Metro Bekasi Kota membuka penyelesaian secara restorative justice, namun hingga saat ini belum ada tembusan terkait hal tersebut.
"Jadi ada kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik. Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorasi justice dalam perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Ivan mengatakan akan kembali memanggil tiga orang saksi terkait pemeriksaan kasus penganiayaan aktor Laga Iko Uwais.
Salah satunya adalah saksi ahli.
"Masih ada beberapa saksi lain yang harus kita minta keterangannya dalam waktu dekat. Mereka yang akan dipanggil yaitu dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," kata Kompol Ivan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keterangan-Kasat-Reskrim-Polres-Bekasi-Kota-Kompol-Ivan-Adhitira-terkait-status-Iko-Uwais.jpg)