Berita Seleb

TANTANGAN Berat Nikita Mirzani, Sudah Terancam Masuk Penjara, Kini Pikirkan Asetnya di Holywings

Sudah terancam masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kini pusing memikirkan asetnya di Holywings.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube seleb oncam news
Nikita Mirzani saat mendatangi Propam Mabes Polri meminta perlindungan dan adukan polisi yang mengepung rumahnya pada Rabu (15/6/2022). 

Hotman Paris pun dengan hormat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings. Ia berharap permintaan maaf itu diterima oleh umat Islam.

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Permohonan maaf Hotman pun disambut baik oleh Cholil Nafis dengan menerimanya. Cholil Nafis mengatakan setiap orang pasti melakukan kesalahan.

"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.

Cholil Nafis pun mendorong proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan. Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadikan pembelajaran.

"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). 

(*/tribun-medan.com/wartakota/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved